
Mulai 18 Oktober 2026, tahap pertama kewajiban sertifikasi halal untuk produk farmasi resmi berlaku. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, sudah beberapa kali menegaskan tidak ada penundaan, termasuk saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Juni 2026.
Pembahasan soal ini biasanya berfokus ke produsen obat. Padahal ada satu mata rantai yang sering terlupakan: Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan distributor obat. Produk yang belum memenuhi kewajiban halal tidak berhenti di pabrik. Produk itu sudah ada di gudang distributor, di armada pengiriman, dan di rak apotek pelanggan.
Tulisan ini merangkum apa yang sebenarnya diwajibkan, kategori obat mana yang terkena lebih dulu, dan langkah praktis yang bisa dilakukan PBF mulai minggu ini.
Tidak Semua Obat Wajib Halal Sekarang
Kesalahpahaman yang paling sering muncul adalah anggapan bahwa per Oktober 2026 semua obat wajib bersertifikat halal. Kenyataannya tidak begitu. Kewajiban untuk produk obat dibagi menjadi tiga tahap yang dihitung sejak 17 Oktober 2021:
| Kategori Produk | Batas Akhir Penahapan |
|---|---|
| Obat bahan alam (obat tradisional), obat kuasi, dan suplemen kesehatan | 17 Oktober 2026 (wajib mulai 18 Oktober 2026) |
| Obat bebas dan obat bebas terbatas | 17 Oktober 2029 |
| Obat keras, kecuali psikotropika | 17 Oktober 2034 |

Penahapan ini dirujuk BPJPH dari PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Untuk obat, produk biologi, dan alat kesehatan, aturan teknisnya juga diatur khusus dalam Perpres No. 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan.
Jadi bagi PBF yang mendistribusikan jamu, herbal terstandar, fitofarmaka, vitamin, atau suplemen, tenggatnya bukan lagi "nanti". Tenggatnya hari ini.
Kenapa PBF Ikut Terdampak, Padahal Bukan Produsen?
Kewajiban mengurus sertifikat halal memang ada di produsen atau pemegang izin edar. Tapi dalam praktiknya ada tiga hal yang membuat PBF tidak bisa sekadar menunggu:
- Distributor ikut menanggung risiko peredaran. Sanksi atas pelanggaran kewajiban halal berjalan bertahap, mulai dari peringatan tertulis, lalu denda administratif, sampai penarikan produk dari peredaran. Kalau sampai ditarik, yang repot menelusuri dan mengambil kembali barang dari ratusan outlet adalah distributor.
- Jasa logistik dan penyimpanan juga ikut dalam rantai halal. BPJPH secara terbuka menyebut jasa logistik sebagai kategori yang wajib disertifikasi halal. Gudang yang mencampur produk halal dan non-halal tanpa pemisahan (segregasi) yang jelas berisiko merusak status kehalalan produk yang disimpannya.
- Pelanggan mulai bertanya. Apotek, toko obat, dan klinik akan meminta kepastian status halal produk yang mereka beli. PBF yang bisa langsung menjawab per SKU punya posisi tawar lebih baik dibanding yang harus "tanya principal dulu".
Masalah Nyata di Lapangan: Satu Principal, Tiga Tenggat Berbeda
Di atas kertas aturannya sederhana. Di gudang, situasinya jauh lebih rumit.
Satu principal bisa punya produk di ketiga kategori sekaligus: suplemen yang wajib halal tahun ini, obat bebas yang tenggatnya 2029, dan obat keras yang baru 2034. Kalau data master produk di sistem PBF hanya mencatat nama, satuan, dan harga, tanpa kolom kategori regulasi, maka tidak ada cara cepat untuk menjawab pertanyaan sederhana seperti:
- Dari 2.000 SKU yang kami jual, berapa yang sudah wajib halal per hari ini?
- Dari jumlah itu, berapa yang sertifikatnya sudah kami pegang, masih dalam proses, atau belum ada sama sekali?
- Sertifikat mana yang masa berlakunya habis dalam enam bulan ke depan?
Kebanyakan PBF akhirnya membuat spreadsheet terpisah. Masalahnya, spreadsheet itu tidak terhubung dengan transaksi penjualan dan stok, sehingga cepat ketinggalan data begitu ada produk baru, principal baru, atau sertifikat yang diperbarui.
Checklist Persiapan untuk PBF dan Distributor Obat
Berikut langkah praktis yang bisa langsung dikerjakan, berurutan dari yang paling mendesak:
- Tandai kategori regulasi setiap SKU. Pisahkan obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras. Ini fondasi dari semua langkah berikutnya.
- Fokus dulu ke kategori yang wajib per 18 Oktober 2026. Untuk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen, kumpulkan status sertifikat dari masing-masing principal.
- Catat detail sertifikat, bukan sekadar "sudah halal". Simpan nomor sertifikat, lembaga pemeriksa halal (LPH) yang memeriksa (misalnya LPPOM MUI atau LPH terakreditasi lain), dan tanggal berlakunya.
- Tetapkan status yang jelas per produk: Bersertifikat, Dalam Proses, Belum, atau Dikecualikan. Status "Dalam Proses" perlu ditindaklanjuti dengan principal secara berkala.
- Periksa produk yang mengandung bahan tidak halal. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan produk yang berasal dari bahan yang diharamkan mencantumkan keterangan tidak halal. Pastikan produk semacam ini memang sudah berlabel sesuai ketentuan.
- Evaluasi segregasi di gudang dan armada. Pastikan produk halal dan non-halal tidak tercampur saat penyimpanan maupun pengiriman, dan dokumentasikan prosedurnya.
- Pasang pengingat masa berlaku. Sertifikat halal bukan urusan sekali beres. Buat peringatan otomatis, minimal tiga sampai enam bulan sebelum masa berlakunya habis.
- Siapkan dokumen agar bisa ditunjukkan kapan saja. Saat ada pemeriksaan atau permintaan pelanggan, data harus bisa ditarik dalam hitungan menit, bukan dicari dari tumpukan email.
Spreadsheet atau Sistem?
Untuk PBF dengan puluhan SKU, spreadsheet yang dikelola dengan disiplin mungkin masih cukup. Tapi begitu jumlah SKU mencapai ratusan atau ribuan, dengan tiga tenggat berbeda dan sertifikat yang terus diperbarui, pemantauan manual menjadi titik rawan.
Idealnya, status halal melekat langsung di data master produk, di sistem yang sama dengan stok, lot/batch, dan penjualan. Dengan begitu, laporan kepatuhan bisa ditarik kapan saja tanpa rekap ulang. Sebagai gambaran, modul Kepatuhan Halal di Reksa, ERP untuk PBF, mencatat kategori setiap produk, menghitung tenggatnya otomatis sesuai kategori, menyimpan nomor sertifikat dan LPH pemeriksanya, lalu memberi peringatan saat sertifikat mendekati habis masa berlaku.
Apa pun alat yang dipakai, prinsipnya sama: status halal harus bisa dijawab per SKU, bukan per principal atau per kategori besar.
Penutup
Tahap 18 Oktober 2026 baru tahap pertama. Obat bebas dan obat bebas terbatas akan menyusul di 2029, lalu obat keras di 2034. PBF yang membenahi data produknya sekarang tidak perlu panik lagi di tahap-tahap berikutnya.
Penjelasan lebih rinci soal dasar hukum dan pengecualian per kategori bisa dibaca di artikel Sertifikasi Halal Obat: Siapa yang Wajib dan Kapan Tenggatnya?
Sumber
- BPJPH, "Raker dengan DPR, Kepala BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 Sesuai Tahapan", bpjph.halal.go.id
- BPJPH, "BPJPH Dorong Industri Farmasi Bersiap Sambut Wajib Halal Oktober 2026", bpjph.halal.go.id
- Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Catatan: tulisan ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kepastian status produk tertentu, rujuk langsung ke BPJPH atau konsultan regulasi. Penulis terlibat dalam pengembangan Reksa di ICBDATA.
No comments:
Post a Comment